Ketua Komisi III DPR Usul RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

0
7

Jakarta, Spoiler.id — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak semestinya hanya menyasar tindak pidana korupsi.

Menurut dia, sejumlah tindak pidana lain juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat sehingga perlu dipertimbangkan masuk dalam mekanisme perampasan aset.

“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya Tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Habiburokhman mengatakan sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset terhadap berbagai jenis tindak pidana.

Amerika Serikat, misalnya, menerapkan rezim civil forfeiture yang memungkinkan penyitaan aset hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas di pasar modal.

Sementara Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) serta instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) yang dapat digunakan untuk menelusuri dan menyasar aset yang berkaitan dengan tindak pidana berat, penyelundupan pajak, dan penipuan terorganisasi.

Australia juga mengatur mekanisme perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 dengan cakupan antara lain kejahatan terorganisasi, peredaran narkotika, kejahatan kepabeanan, serta kejahatan finansial berskala besar.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR menerima berbagai masukan agar sejumlah tindak pidana dapat dimasukkan dalam rezim perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture.

Sejumlah kejahatan yang dinilai perlu dipertimbangkan antara lain tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga kejahatan di sektor perasuransian.

Menurut dia, perluasan cakupan RUU Perampasan Aset penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat terus dinikmati oleh pelaku.

Perampasan Aset untuk Putus Aliran Dana Narkotika dan Terorisme

Habiburokhman mengatakan mekanisme perampasan aset dapat menjadi instrumen untuk memutus aliran dana jaringan narkotika dan terorisme.

Aset yang digunakan untuk mendukung operasional jaringan kejahatan, menurut dia, juga dapat menjadi sasaran perampasan sesuai dengan mekanisme hukum yang nantinya akan diatur dalam undang-undang.

“Dalam tindak pidana narkotika dan terorisme, perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,” ujarnya.

Selain itu, dalam perkara penipuan investasi dan sektor perasuransian, Habiburokhman menilai perampasan aset diperlukan untuk membantu proses pemulihan kerugian yang dialami para korban.

Menurut dia, aset hasil kejahatan kerap disamarkan maupun dialihkan sehingga menyulitkan upaya pengembalian kerugian kepada pihak yang terdampak.

Habiburokhman menegaskan prinsip utama yang harus menjadi dasar pembahasan RUU Perampasan Aset adalah memastikan pelaku tidak dapat menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

“Crime does not pay,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan penerapan Undang-Undang Perampasan Aset harus dibarengi dengan penguatan integritas aparat penegak hukum.

Ia menekankan aturan tersebut tidak boleh digunakan sebagai instrumen kriminalisasi maupun disalahgunakan dalam proses penegakan hukum.

Komisi III DPR RI, kata dia, berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional dalam memulihkan kerugian negara maupun kerugian yang dialami masyarakat.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here