Jakarta, Spoiler.id — Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya diterapkan terhadap tindak pidana korupsi, tetapi mencakup seluruh jenis tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
Menurut Harris, mekanisme perampasan aset perlu diterapkan secara menyeluruh terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan atau aset dari aktivitas melawan hukum.
“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menyebut sejumlah tindak pidana yang perlu masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset, di antaranya perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, hingga perdagangan organ.
Selain itu, Harris menilai kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan juga perlu menjadi bagian dari pengaturan perampasan aset.
“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita,” ujarnya.
Harris menegaskan tidak seharusnya terdapat pengecualian terhadap sektor tertentu dalam penerapan RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, berbagai tindak pidana ekonomi, termasuk kejahatan di sektor perbankan, dapat menimbulkan dampak besar terhadap masyarakat dan perekonomian.
“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” katanya.
Tunggu DIM Pemerintah
Harris mengatakan DPR RI saat ini menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebagai bagian dari tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, DPR RI telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.
Menurut Harris, pembahasan antara DPR dan pemerintah akan menjadi tahapan penting untuk menentukan ruang lingkup serta mekanisme perampasan aset dalam rancangan undang-undang tersebut.
“Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” ujarnya.
Ia berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat upaya pemberantasan berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan membantu menciptakan sistem yang lebih bersih.
Harris kembali menegaskan bahwa penerapan aturan perampasan aset seharusnya tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi.
Menurut dia, kejahatan di sektor perbankan juga perlu mendapatkan perhatian serius karena dampak yang dapat ditimbulkannya.
“Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” kata Harris.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































