Komisi III DPR Minta Kewenangan Aparat dalam RUU Perampasan Aset Dibatasi

0
17

Jakarta, Spoiler.id — Komisi III DPR RI mengingatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus tetap mengedepankan pemberantasan tindak pidana tanpa memberikan kewenangan berlebihan yang berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan RUU Perampasan Aset harus memiliki batasan dan mekanisme yang jelas agar tujuan pemberantasan korupsi tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Hal tersebut disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Perampasan aset ini pedomannya satu bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Sahroni.

Menurut dia, masukan dari kalangan ahli dan profesional diperlukan untuk memastikan aturan yang sedang disusun tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan.

Sahroni menekankan mekanisme perampasan aset harus disertai perhitungan yang rasional, termasuk dalam menentukan nilai aset yang dapat dirampas dalam suatu perkara.

“Kita enggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Ia mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus diarahkan menuju pengesahan. DPR sebelumnya menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut dapat dilakukan pada 15 Desember 2026.

“15 Desember kalau pun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” katanya.

Sahroni mengakui pengesahan RUU Perampasan Aset berpotensi tetap memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai edukasi dan penjelasan mengenai substansi aturan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh.

“Kami perlu edukasi terhadap masyarakat yang perlu penjelasan agar tidak disalahartikan,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang.

Menurut dia, kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum harus memiliki batasan yang kuat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju?” kata Habiburokhman.

Ia mengatakan sejumlah pihak mempertanyakan lamanya proses pembahasan RUU Perampasan Aset, mengingat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan usulan terkait aturan tersebut sejak 2008.

Namun, menurut dia, pembahasan tidak dapat semata-mata dihitung sejak usulan awal disampaikan karena RUU tersebut baru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan mulai dibahas pada September tahun sebelumnya.

Habiburokhman juga menyoroti ruang lingkup RUU Perampasan Aset yang mencakup 13 jenis tindak pidana. Menurut dia, tindak pidana tersebut memiliki karakter yang serupa dengan korupsi karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.

“13 itu adalah tindak pidana juga yang mempunyai karakter mirip dengan Tipikor, karena merugikan negara atau merugikan masyarakat dalam konteks jumlah yang sangat banyak,” ujarnya.

Meski demikian, Habiburokhman meminta pembentuk undang-undang tidak hanya membandingkan penerapan perampasan aset di Indonesia dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.

Menurut dia, kondisi serta integritas aparat penegak hukum di Indonesia juga harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan luasnya kewenangan perampasan aset.

Habiburokhman mengingatkan hukum dapat menjadi persoalan apabila digunakan sebagai alat politik atau kepentingan kekuasaan.

“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan,” tuturnya.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset untuk mempertimbangkan kemungkinan penerapan aturan tersebut ketika berada di luar kekuasaan.

Menurut dia, perlindungan terhadap masyarakat, termasuk kelompok yang memiliki pandangan politik berbeda dengan pemerintah, harus menjadi bagian penting dalam penyusunan undang-undang.

“Kita bikin Undang-Undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power. Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan,” katanya.

DPR berharap masukan dari berbagai kalangan dapat memperkuat substansi RUU Perampasan Aset sehingga aturan yang dihasilkan mampu mendukung pemberantasan korupsi dan kejahatan serius, sekaligus menjamin perlindungan hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Pewarta: Restu Edi
Editor: Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here