Sekitar 50 Ribu Buruh Akan Gelar Aksi Kawal RUU Ketenagakerjaan

0
12

Jakarta, Spoiler.id — Sekitar 50 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi serentak di sedikitnya 30 daerah pada Kamis (10/9/2026) untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan aksi tersebut digelar untuk memastikan aspirasi pekerja terakomodasi dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“10 September 2026, kami akan melakukan aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya ada 30 daerah kota/kabupaten yang akan melakukan aksi turun ke jalan,” kata Sunarno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9).

Aksi buruh tersebut akan berlangsung di sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Selain menggelar aksi di jalan, massa buruh dijadwalkan melakukan audiensi dengan DPRD serta pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi untuk menyampaikan aspirasi mengenai substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Sunarno mengatakan KBPBI selama sekitar dua bulan terakhir telah menemui sejumlah pihak di DPR, mulai dari perwakilan fraksi, pimpinan komisi hingga pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi serta draf rumusan RUU Ketenagakerjaan yang disusun serikat buruh.

Namun, setelah mempelajari draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah melalui proses harmonisasi, KBPBI menilai masih terdapat sejumlah persoalan krusial yang belum terakomodasi.

“Setelah kami menyimak dan mempelajari isi rumusan RUU Ketenagakerjaan tersebut, ternyata dari isu-isu krusial masih banyak yang belum diakomodir,” ujarnya.

Sunarno menegaskan aksi pada Kamis tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap proses pembahasan RUU. Aksi tidak dipusatkan di Gedung DPR RI, tetapi lebih banyak dilaksanakan di daerah.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta seluruh buruh yang mengikuti aksi tetap mematuhi aturan hukum dan menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi.

“Saya meminta seluruh buruh yang melakukan aksi besok untuk taat aturan hukum, menyampaikan aspirasi dengan tertib, dan tidak melakukan tindakan perusakan apa pun,” kata Andi Gani.

Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman mengatakan aksi tersebut dilakukan karena KBPBI menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang merupakan inisiatif DPR masih belum menjawab sejumlah persoalan utama buruh.

“RUU inisiatif DPR ini adalah masih jauh dari harapan buruh. Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law,” ujar Rudi.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan KBPBI ialah ketentuan mengenai pemagangan yang dinilai berpotensi menjadi skema upah murah dan praktik alih daya.

KBPBI meminta ketentuan mengenai skema pemagangan dihapus. Jika tetap diatur, Rudi mengatakan pemagangan seharusnya hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan dengan durasi maksimal tiga bulan.

Selain pemagangan, koalisi buruh menyoroti ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai masih memungkinkan hubungan kerja berlangsung hingga empat tahun.

“Di koalisi besar, itu tuntutan kita adalah dihapuskan, tetapi kita memberikan kompromi kepada pemerintah, kepada DPR, kalaupun diatur hanya satu tahun,” ujar Rudi.

DPR bersama pemerintah saat ini tengah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengaturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengatakan pemerintah menargetkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here