Kejati Bengkulu dan KPU Perkuat Sinergi Hukum melalui Perjanjian Kerja Sama

0
19

Bengkulu, Spoiler.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memperkuat sinergi kelembagaan di bidang hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan di ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (10/9/2026), oleh Kepala Kejati Bengkulu Anton Delianto dan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono.

Kerja sama tersebut memberikan ruang bagi KPU Provinsi Bengkulu untuk memperoleh dukungan hukum dari Kejati Bengkulu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dukungan hukum diberikan berkaitan dengan persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan kelembagaan KPU, dengan tetap mengacu pada tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajati Bengkulu Anton Delianto mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Kejati Bengkulu dan KPU Provinsi Bengkulu.

“Melalui Bidang Datun, Kejaksaan Tinggi Bengkulu memberikan dukungan hukum kepada KPU Provinsi Bengkulu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan,” kata Anton, Kamis (10/9/2026).

Ia menjelaskan ruang lingkup kerja sama secara khusus mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam pelaksanaannya, Kejati Bengkulu dapat memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

Dukungan tersebut antara lain berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dukungan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anton.

Menurut dia, keberadaan kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu KPU Provinsi Bengkulu dalam mengoordinasikan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan kelembagaan.

Selain itu, PKS tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan antara Kejati Bengkulu dan KPU Provinsi Bengkulu.

Anton berharap penandatanganan kerja sama dapat mendukung pelaksanaan tugas KPU Provinsi Bengkulu agar berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi kedua lembaga dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.

Ia menambahkan aspek hukum menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan tugas kelembagaan KPU. Karena itu, koordinasi melalui Bidang Datun diharapkan dapat memberikan dukungan ketika KPU menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Kerja sama antara Kejati Bengkulu dan KPU Provinsi Bengkulu tersebut tetap dilaksanakan dalam koridor tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here