Diduga Rugikan Negara Rp 500 Juta, Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Ditahan

0
212
Tersangka JM saat digiring Kejari Rejang Lebong. (Spoiler.id)

Rejang Lebong,spoiler.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menahan JM, bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 500 juta dalam periode anggaran 2021–2022.

JM resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Kejari melakukan gelar perkara (ekspose) dan menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Ia diduga kuat melakukan pemotongan terhadap pembayaran honorarium untuk tenaga sukarela di lingkungan Satpol PP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JM langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup dengan pengawalan dari aparat TNI AD untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penuntutan. Tersangka JM kami jerat dengan pasal utama, yakni Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Kejari Rejang Lebong, Farnsisco Tarigan, pada Senin (19/5/2025).

Ia menambahkan bahwa tim Pidana Khusus (Pidsus) masih mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang juga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

Pewarta: Viona
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here