Prabowo Teken Perpres, Jaksa Kini Dapat Perlindungan TNI-Polri

0
262
Presiden RI Prabowo Subianto. (Spoiler.id)

Jakarta,spoiler.id – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Aturan ini memberi kewenangan kepada TNI dan Polri untuk memberikan perlindungan bagi jaksa yang menghadapi ancaman saat bertugas.

Perpres tersebut disahkan pada 21 Mei 2025 dan mengatur bahwa jaksa harus terlindungi dari bentuk tekanan, intimidasi, maupun ancaman dari pihak manapun saat melaksanakan perannya dalam institusi Kejaksaan.

Dalam pertimbangan Perpres yang ditandatangani Prabowo itu ditegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin rasa aman bagi jaksa guna memastikan mereka dapat bekerja tanpa tekanan.

Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa perlindungan negara mencakup jaminan keamanan terhadap jaksa dari segala bentuk bahaya yang mengancam keselamatan pribadi, jiwa, hingga harta benda mereka. Sedangkan pada ayat (2), dijelaskan bahwa ancaman dimaknai sebagai tindakan yang menimbulkan rasa takut atau tekanan yang berdampak pada pelaksanaan tugas jaksa.

Pasal 2 menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan fungsinya, sementara Pasal 3 menyebutkan bahwa permintaan perlindungan tersebut harus diajukan oleh jaksa yang bersangkutan.

Pada Pasal 4, dijabarkan bahwa Kepolisian RI dan Tentara Nasional Indonesia ditugaskan untuk memberikan perlindungan yang dimaksud. Perlindungan ini tidak hanya berlaku untuk jaksa, namun juga bisa mencakup anggota keluarga mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Pasal 6 merinci jenis perlindungan yang bisa diberikan negara, mulai dari pengamanan individu, pengamanan tempat tinggal, hingga rumah aman dan kerahasiaan identitas. Perlindungan ini akan disesuaikan dengan tingkat ancaman dan kebutuhan jaksa.

Adapun peran TNI diatur dalam Pasal 8 dan 9, yang menyebut bahwa TNI akan memberikan perlindungan kelembagaan bagi kejaksaan, termasuk pengawalan personel jaksa dan dukungan strategis lain. Penentuan teknis pelaksanaannya akan dirumuskan bersama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 10.

Pendanaan perlindungan terhadap jaksa, menurut Pasal 11, berasal dari anggaran Kejaksaan Agung dalam APBN. Selain itu, perlindungan yang dilakukan oleh Polri dapat pula dibiayai dari sumber dana lain yang legal dan tidak mengikat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Perpres 66/2025 juga membuka peluang kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Bais TNI dalam rangka pelatihan serta pertukaran informasi intelijen sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan jaksa.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here