Jakarta,spoiler.id – Seorang tersangka yang terlibat dalam kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” diketahui merupakan buronan (DPO) dalam perkara pencabulan terhadap anak-anak yang sebelumnya ditangani Polresta Bengkulu.
Tersangka berinisial MJ itu diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Mei 2025 di wilayah Bengkulu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa MJ merupakan anggota aktif grup “Fantasi Sedarah” dengan akun media sosial menggunakan nama samaran “Lukas”.
MJ diketahui kerap membuat dan menyimpan konten bermuatan pornografi dengan menggunakan telepon genggam miliknya.
“Yang bersangkutan juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Polresta Bengkulu dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak-anak. Berdasarkan catatan kami, ada empat anak yang menjadi korban perbuatannya,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan penyebar konten asusila melalui dua grup Facebook, yaitu “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Sebanyak enam tersangka berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan di berbagai wilayah di Pulau Sumatera dan Jawa antara tanggal 17 hingga 20 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Para tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam penyidikan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga akun Facebook, lima alamat email, delapan unit ponsel, satu unit komputer pribadi, satu laptop, dua KTP, enam SIM card, serta dua kartu memori.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































