
Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menyerahkan titipan benda sitaan berupa tanah dan bangunan Mega Mall serta Pasar Tradisional Modern (PTM) kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
Penyerahan tersebut dimaksudkan agar operasional kedua pusat perbelanjaan tetap berjalan dan aktivitas perekonomian di dalamnya tidak terganggu.
Penitipan aset ini dilaksanakan pada Kamis (5/6/2025) di Aula Sasana Bina Karya Kantor Kejati Bengkulu.
Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Pj Sekda Tony Elfian, Kadis Perindag Bujang HR, Kepala BPKAD Yudi Susanda, serta Kadis Koperasi dan UKM Eddyson.
Dari pihak Kejati Bengkulu hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Victor Antonius Saragi Sinabutar, Wakajati Sukarman Sumarinton, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Pengawasan (Aswas), serta perwakilan dari Inspektorat Provinsi Bengkulu dan Bank Mandiri Cabang Bengkulu.
“Penitipan ini kami lakukan agar kegiatan ekonomi di Mega Mall tetap berjalan. Kami ingin memastikan roda perekonomian di dalamnya tidak terputus meskipun proses hukum sedang berjalan,” ujar Kajati Victor Sinabutar.
Kejati Bengkulu saat ini tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan Mega Mall oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemkot Bengkulu. Sejauh ini, sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kajati juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Menteri BUMN agar pengelolaan Mega Mall ke depan diserahkan kepada BUMN yang profesional di bidang pengelolaan pusat perbelanjaan. Sembari menunggu keputusan tersebut, Kejati menitipkan aset tersebut kepada Pemkot Bengkulu untuk dikelola secara bertanggung jawab.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Kejati. Ia berkomitmen untuk mengelola Mega Mall dan PTM secara amanah hingga pengelolaan resmi diambil alih oleh BUMN.
“Atas nama masyarakat Kota Bengkulu, kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kajati dan tim. Selama ini, Mega Mall dan PTM belum pernah memberikan kontribusi nyata terhadap PAD. Dengan adanya amanah penitipan ini, kami pastikan kegiatan ekonomi di lokasi tersebut tetap berjalan dan akan kami kelola secara maksimal,” kata Dedy.
Penyerahan titipan benda sitaan ini menjadi langkah strategis agar penegakan hukum tetap berjalan beriringan dengan upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































