Ombudsman Sebut Ada Maladministrasi Serius di SPMB SMAN 5 Bengkulu

0
123
Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Mustari Tasti (kiri) didampingi Kepala Pemeriksaan Laporan, Jaka Andhika.(Foto Dok. KOMPAS.COM)

Bengkulu, Spoiler.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu menemukan indikasi kuat adanya maladministrasi serius dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu. Temuan ini muncul usai serangkaian pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, operator Dapodik, panitia SPMB, hingga kepala sekolah.

“Pemeriksaan terhadap ketua panitia SPMB SMA Negeri 5 dan kepala sekolah dilakukan pada Jumat (29/8/2025). Pemeriksaan ini terpisah, kemudian dicocokkan dengan data dan dokumen dari operator sekolah yang lebih dulu dimintai keterangan pada Senin (25/8/2025),” kata Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika, dalam pesan tertulis yang diterima, Sabtu (30/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya 98 calon siswa yang tidak diumumkan dalam hasil seleksi resmi. “Ada indikasi maladministrasi serius terhadap 98 nama yang tidak diumumkan. Pola pendistribusiannya masih kami dalami,” ujarnya.

Menurut Jaka, nama-nama tersebut diduga tidak melalui jalur afirmasi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis SPMB. “Seharusnya 98 nama itu masuk dalam jalur afirmasi, namun faktanya tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selain itu, Ombudsman juga mencatat adanya 72 siswa yang diberhentikan sepihak oleh pihak sekolah. Kepala sekolah disebut sudah memanggil murid maupun orang tua dan menyarankan mereka mencari sekolah lain. Namun sebagian tetap bertahan karena sebelumnya dijanjikan bisa masuk melalui komunikasi dengan operator SPMB.

“Praktik komunikasi seperti ini yang diduga menjadi penyebab terjadinya kelebihan siswa dan ketidaksesuaian data,” tambah Jaka.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman Bengkulu akan menggelar rapat koordinasi bersama Inspektorat Provinsi Bengkulu pada Selasa (2/9/2025). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga akan diterbitkan pada September 2025 yang berisi kesimpulan serta rekomendasi tindakan korektif.

Ombudsman berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi penyelenggara layanan publik, khususnya sektor pendidikan, agar menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme (KKN).

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here