
Jakarta, Spoiler.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Pada hari ini penyidik telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh cukup bukti dari pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta barang bukti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik menetapkan NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024 sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa tiga kali dalam kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, dilanjutkan pada 15 Juli 2025 selama sembilan jam, dan pemeriksaan ketiga berlangsung hari ini. Selain itu, Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan.
Dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:
-
Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek 2020–2021;
-
Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;
-
Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim;
-
Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini terjadi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































