Pasangan Selingkuh di Rejang Lebong Didenda Rp30 Juta dan Dicambuk

0
65

Rejang Lebong, Spoiler.id – Dua warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, masing-masing berinisial ED dan SU, menjalani sanksi hukum adat berupa hukuman cambuk sebanyak 100 kali serta denda adat sebesar Rp30 juta, setelah terbukti melakukan perselingkuhan.

Prosesi hukuman adat tersebut dilaksanakan di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, dan disaksikan oleh tokoh adat serta masyarakat setempat. Hukuman adat ini merupakan bentuk penegakan norma sosial yang telah lama menjadi tradisi masyarakat Rejang dalam menyelesaikan persoalan moral dan pelanggaran rumah tangga.

Ketua Badan Masyarakat Adat Rejang, Ahmad Faizir, menjelaskan bahwa keduanya telah menikah dengan pasangan masing-masing, namun terbukti menjalin hubungan terlarang sebagai pasangan bukan muhrim.

“Keduanya sudah memiliki pasangan sah, namun melakukan hubungan di luar pernikahan. Berdasarkan hasil musyawarah adat, diputuskan sanksi cambuk 100 kali dan denda adat Rp30 juta,” kata Ahmad, Minggu (5/10/2025).

Ia menambahkan, penerapan sanksi adat tersebut telah dilakukan secara turun-temurun di wilayah Rejang Lebong. Sanksi ini dimaksudkan bukan semata sebagai hukuman, tetapi juga sebagai upaya menjaga kehormatan keluarga dan ketertiban sosial di tengah masyarakat.

“Kasus ini terbongkar setelah kerabat SU memergoki keduanya berulang kali berjalan bersama, bahkan ditemukan bukti video yang memperkuat dugaan perselingkuhan,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, rumah tangga SU berakhir dengan perceraian, sedangkan ED dikabarkan masih berupaya mempertahankan keluarganya.

Ahmad menegaskan, hukum adat di Rejang Lebong akan terus ditegakkan selama masyarakat masih memegang nilai-nilai moral dan budaya leluhur sebagai pedoman hidup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here