BKN Tegaskan ASN Bolos Bisa Dipecat Tanpa Hak Tunjangan dan Pensiun

0
64
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja terancam diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan serta pensiun. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa banyak ASN diberhentikan tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja tanpa alasan sah.

“Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, karena tidak masuk kerja,” kata Zudan dalam program BKN Menyapa yang disiarkan melalui kanal YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).

Zudan mengingatkan para ASN agar memahami risiko pelanggaran disiplin tersebut. “Tolong rekan-rekan pahami, akibat tidak masuk kerja bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” ujarnya.

Menurut Zudan, pemerintah melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) secara rutin memantau kedisiplinan ASN di seluruh Indonesia. BP ASN yang beranggotakan Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Ketua Korpri menggelar sidang setiap bulan untuk memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar.

“Sepanjang tahun kami bersidang setiap bulan, bisa sampai 24 kali. Banyak kasus ASN yang kami sidangkan terkait pelanggaran disiplin, terutama tidak masuk kerja,” kata Zudan.

Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menambahkan, ASN yang diberhentikan tidak akan memperoleh hak keuangan dan pensiun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Tidak ada lagi hak-hak sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun atau tunjangan,” ujar Imas.

Sanksi Berjenjang untuk ASN Bolos

Penegakan disiplin terhadap ASN yang tidak masuk kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman diberikan secara berjenjang mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Hukuman ringan mencakup:

  • Teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja selama tiga hari dalam setahun.
  • Teguran tertulis bagi ASN yang bolos 4–6 hari.
  • Pernyataan tidak puas tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja 7–10 hari.

Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):

  • 25 persen selama enam bulan bagi ASN yang bolos 11–13 hari.
  • 25 persen selama sembilan bulan bagi ASN yang bolos 14–16 hari.
  • 25 persen selama 12 bulan bagi ASN yang bolos 17–20 hari.

Hukuman berat mencakup:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang bolos 21–24 hari.
  • Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan bagi ASN yang bolos 25–27 hari.
  • Pemberhentian tidak hormat bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam setahun.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi ASN yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama sepuluh hari kerja.

Zudan menegaskan kembali bahwa disiplin merupakan bagian penting dari profesionalitas ASN. “ASN adalah pelayan publik, jadi disiplin kerja mutlak dijaga,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here