Gubernur Terima Penyerahan LHP Kienerja Tentang Usaha Pemda Tingkatkan Kualitas Jalan

0
28

Spoiler.id – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja tentang usaha Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan pada Triwulan III tahun 2023. Penyerahan LHP ini dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu 12/01/2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menyampaikan temuan, rekomendasi, dan rencana aksi secara umum.

Menanggapi hal ini, Gubernur Rohidin meminta Sekretaris Daerah dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera membahas hasil temuan BPK pada hari Senin mendatang.

Dia berkomitmen untuk menyelesaikan tanggapan atas LHP dalam waktu 60 hari. Oleh karena itu, tindak lanjut akan dilakukan pada minggu pertama dan kedua setelah penyerahan LHP.

Gubernur Rohidin juga meminta agar tanggapan tersebut diselesaikan tepat waktu.

“Dokumen ini sudah kami terima dari kedua sisi, yaitu pemerintah dan legislatif. Saya meminta agar temuan ini ditindaklanjuti secepat mungkin. Jangan sampai pada saat terakhir baru panik,” ujar Rohidin.

Dengan adanya komitmen tersebut, Rohidin yakin bahwa tahapan dan progres tanggapan akan terlihat. Ia berharap jawaban atas LHP dapat disampaikan dalam waktu kurang dari 60 hari. Rohidin juga menyambut baik kebijakan BPK yang membuka ruang konsultasi bagi pimpinan daerah dan anggota DPRD yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang substansi LHP.

“Nanti jika diperlukan, kita dapat mengkonfirmasi atau meminta penjelasan tambahan kepada tim pemeriksa. BPK sudah menyatakan bahwa mereka terbuka untuk itu.

Saya pikir ini adalah sebuah mekanisme yang sangat baik,” tambah Rohidin.

Gubernur juga menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh BPK adalah hal yang rutin dilakukan. Oleh karena itu, memberikan jawaban atau penjelasan atas LHP bukanlah hal yang sulit. Di sisi lain, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhamad Toha Arafat, menjelaskan bahwa LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II tahun 2023 telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Pemeriksaan dilakukan pada lima entitas pemeriksaan, yaitu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara tahun 2017.

Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk memberikan kesimpulan tentang aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan. Serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan informasi yang memadai tentang efektivitas upaya pemerintah daerah dalam menyelenggarakan jalan, yang merupakan salah satu prioritas pembangunan jangka panjang dan menengah 2020-2024.

“Kami berharap para pimpinan dan anggota DPRD dapat memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi dari BPK sesuai dengan kewenangan mereka,” ujar Toha.

Toha juga mengatakan bahwa jika pimpinan dan anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut tentang substansi LHP terkait LKPD masing-masing, mereka dapat mengadakan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan penjelasan tentang materi pemeriksaan yang masih belum jelas.

Pewarta: Yulisman
Editor: Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here