Spoiler.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Endang Surya Bakti, telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 di daerah ini. Dalam sebulan terakhir, Endang dan timnya telah melakukan monitoring di setiap kecamatan.
“Kami melakukan monitoring secara rutin untuk mengingatkan dan menekankan kepada kelompok panitia penyelenggara pemilu (KPPS) di daerah ini agar mereka lebih teliti dalam memberikan surat suara kepada pemilih,” ujar Endang.
Menurutnya, kurangnya kewaspadaan dari KPPS dalam memberikan surat suara kepada pemilih dapat menyebabkan PSU. Misalnya, jika mereka memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih yang seharusnya hanya mendapatkan satu jenis surat suara saja.
Endang menjelaskan bahwa lima jenis surat suara yang diberikan kepada pemilih adalah untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pemilih yang memiliki KTP Kabupaten Mukomuko tetapi pindah tempat tinggal ke daerah pemilihan lain yang berbeda dengan dapilnya, juga hanya berhak mendapatkan empat jenis surat suara.
Misalnya, seorang pemilih yang sebelumnya tinggal di dapil satu, namun pindah ke dapil tiga, hanya akan mendapatkan empat jenis surat suara dan tidak mendapatkan surat suara untuk DPRD Kabupaten Mukomuko yang menjadi dapilnya.
Endang juga menyebutkan bahwa pemilih yang masuk dalam DPT tambahan, atau pemilih yang memiliki KTP di luar Kabupaten Mukomuko namun masih berada di satu provinsi, juga hanya akan mendapatkan tiga jenis surat suara. Surat suara yang diberikan meliputi untuk pemilihan DPD RI, DPR RI, dan pilpres.
Namun, bagi pemilih yang memiliki KTP di luar Provinsi Bengkulu, hanya akan diberikan satu jenis surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Endang dan timnya tetap berharap bahwa dengan melakukan monitoring yang ketat dan memberikan sosialisasi kepada KPPS, tidak akan ada kejadian PSU pada Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri