Spoiler.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, telah menyatakan kesiapannya untuk menganggarkan dana untuk operasional Badan Zakat Nasional (Baznas).
Dana tersebut akan diberikan dalam bentuk hibah untuk memastikan kelancaran tugas lembaga.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, menjelaskan bahwa pemberian hibah dana ini merupakan tindak lanjut dari masukan yang diberikan oleh pemerintah provinsi.
Pemerintah kabupaten diminta untuk menganggarkan dana operasional untuk Baznas setiap tahunnya.
“Dalam evaluasi APBD tahun 2024, provinsi memberikan catatan kepada pemerintah kabupaten untuk menganggarkan dana operasional untuk Baznas. Oleh karena itu, kami akan memberikan hibah dana setiap tahunnya,” ujarnya.
Selain itu, pemberian hibah dana ini juga merupakan tindak lanjut dari usulan bantuan dana yang diajukan oleh Baznas kepada pemerintah daerah.
“Kami akan mulai menganggarkan dana tersebut pada APBD perubahan tahun 2024. Besaran anggaran akan dibahas bersama DPRD Mukomuko,” tambah Abdiyanto.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian hibah dana ini merupakan bentuk kontribusi pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang terkena bencana alam.
Pemerintah daerah akan memberikan dukungan dana kepada Baznas untuk memastikan lembaga ini dapat beroperasi dengan baik.
Kabag Kesra Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Amri Kurniadi, juga menambahkan bahwa pemerintah daerah memberikan bantuan hibah dana untuk operasional Baznas karena lembaga ini bersifat nonformal.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh pemerintah daerah sangatlah baik, karena selama ini proposal bantuan dari masyarakat yang masuk ke Dinas Sosial ditindaklanjuti oleh Baznas.
“Kami berpendapat bahwa tidak ada salahnya jika pemerintah daerah memberikan hibah dana kepada Baznas. Aturan yang ada memperbolehkan pemberian dana untuk operasional Baznas,” jelasnya.
Amri juga menambahkan bahwa pihaknya telah meminta Baznas untuk membuat rencana anggaran biaya operasional sehingga mereka tidak lagi menggunakan dana umat untuk hal tersebut.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri