Bawaslu Kota Bengkulu Klarifikasi ASN Terkait Pemilu

0
28

Spoiler.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap tiga orang pegawai Dinas Kesehatan setempat terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara menjelang Pemilu 2024.

“Kami telah melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, yaitu pembagian bahan kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.

Ia menjelaskan bahwa tiga pegawai Dinas Kesehatan, termasuk pelaksana tugas kepala dinas, telah diminta untuk memberikan klarifikasi pada hari itu.

Bawaslu Kota Bengkulu juga akan memanggil pegawai lainnya di lingkungan Dinkes Bengkulu dalam waktu 14 hari ke depan.

“Kami akan terus menyelidiki siapa saja yang telah menerima bahan kampanye tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan. Hari ini, kami sudah meminta klarifikasi dari kepala dinas,” tambahnya.

Ahmad menegaskan bahwa saat ini belum ada kepastian mengenai pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

Sementara itu, Bawaslu Kota Bengkulu mengungkapkan bahwa terdapat dua aturan kampanye yang dilanggar oleh Pejabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi selama masa kampanye, yakni netralitas ASN dan dugaan pidana pemilu.

Berdasarkan hasil kajian hukum yang telah dilakukan, Bawaslu sepakat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Kami tidak langsung menetapkan seseorang sebagai pelaku pelanggaran, karena ada proses yang harus dijalani. Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti laporan ini,” ujar Rahmat.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man SAheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here