Spoiler.id – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu mengeluarkan imbauan kepada seluruh peternak di wilayah tersebut untuk mengasuransikan hewan ternaknya melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).
Kepala Dinas, M. Syarkawi, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi peternak dari kerugian yang dapat terjadi akibat kematian ternak mereka.
Program AUTS ini bertujuan untuk melindungi sapi betina yang sering dipotong, sehingga pemerintah telah membuat peraturan pelarangan pemotongan sapi betina produktif.
“Kita fokus pada komoditas yang rentan terhadap risiko, yaitu sapi betina, agar populasi sapi betina tetap terjaga untuk berkembang biak,” ujar Syarkawi.
Ia juga menambahkan bahwa hewan ternak yang diikutsertakan dalam program asuransi ini dapat menerima klaim uang pertanggungan sebesar Rp10 juta per ekor jika terjadi sesuatu pada hewan ternaknya, seperti kematian atau pencurian yang disebabkan oleh tindak kriminal.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko dari penyakit atau kematian hewan ternak yang dapat mengganggu usaha peternakan dan mengurangi produksi mereka.
Syarkawi menjelaskan bahwa program AUTS ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UUP-3) pasal 37, yang mewajibkan pemerintah untuk melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani atau peternak dari kerugian akibat gagal panen melalui asuransi pertanian.
Program ini juga memberikan jaminan untuk risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh kematian hewan ternak, karena risiko dalam usaha peternakan secara umum sulit untuk dihindari, seperti kematian, kecelakaan, pencurian, bencana alam, dan fluktuasi harga.
“Manfaat dari asuransi ternak sapi ini adalah memberikan ketenangan dan ketentraman bagi peternak, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengelolaan usaha mereka,” jelasnya.
Untuk biaya premi asuransi usaha ternak sapi, pemerintah menetapkan sebesar dua persen dari pertanggungan sebesar Rp10 juta per ekor atau Rp200 ribu per ekor selama satu tahun.
Namun, pemerintah juga memberikan subsidi sebesar 80 persen atau Rp160.000 per ekor per tahun, sehingga peternak hanya perlu membayar sisa sebesar 20 persen atau Rp40 ribu per ekor dalam setahun.
Selain itu, untuk jenis bibit sapi, premi yang dibayarkan adalah sebesar Rp300 ribu dengan nilai pertanggungan sebesar Rp15 juta per ekor dan jangka waktu pertanggungan selama satu tahun, dimulai dari pembayaran premi yang menjadi kewajiban peternak.
Syarkawi juga menambahkan bahwa program ini telah disosialisasikan kepada peternak melalui petugas dinas peternakan dan penyuluh pertanian yang ada di setiap kabupaten/kota. Diharapkan dengan adanya program ini, peternak dapat lebih terlindungi dari risiko yang dapat mengancam usaha mereka.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri