Bawaslu Mukomuko Tambahkan Personel Awasi Pergerakan Peserta Pemilu Jelang PSU

0
30

Spoiler.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap pergerakan peserta pemilu menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Penarik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di Kecamatan Penarik untuk memantau dan mengawasi setiap kegiatan yang terjadi sehubungan dengan PSU tersebut.

“Kami telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Panwascam hingga PKD di Kecamatan Penarik untuk memantau dan mengawasi seluruh kegiatan PSU, baik yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu,” ujar Teguh.

PSU pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik, akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024 mendatang.

Teguh juga menambahkan bahwa pihaknya telah siap untuk melakukan pengawasan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa dan kelurahan yang dilakukan oleh PKD hingga tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Panwascam.

Namun, Teguh juga menyadari bahwa peningkatan pengawasan ini akan memerlukan tambahan personel, yang nantinya akan berdampak pada penambahan biaya.

Selain itu, Bawaslu juga mengantisipasi kegiatan yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti persiapan surat suara dan logistik pemilu lainnya.

Misbahul Amri, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Mukomuko, menjelaskan bahwa PSU hanya akan dilakukan di satu TPS, yaitu TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi PSU yang diberikan oleh pengawas TPS setempat.

Lebih lanjut, Misbahul Amri juga menyatakan bahwa KPU telah menyiapkan logistik pemilu di TPS tersebut, yang didukung oleh KPU Provinsi Bengkulu. Namun, surat suara yang digunakan untuk PSU akan berbeda dengan surat suara yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here