Bengkulu Selatan, Spoiler.id – Dedi Kurnia Syah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap sikap Bawaslu Bengkulu Selatan yang menghentikan penyelidikan terkait kasus rekayasa penangkapan calon wakil bupati paslon nomor 2, Ii Sumirat.
Menurutnya, alasan yang diberikan oleh Bawaslu bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran sangat sulit diterima secara logis.
Dedi menilai, tindakan Bawaslu yang tidak melanjutkan kasus ini adalah contoh nyata dari lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh lembaga tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran pemilu di daerah seharusnya lebih tegas dan tidak mengandalkan alasan yang bersifat normatif untuk menutup kasus yang jelas-jelas melanggar aturan.
“Kasus ini menggambarkan kegagalan Bawaslu dalam menjalankan peranannya sebagai pengawas pemilu yang independen dan tegas. Tidak ada upaya serius dalam menangani kasus ini, padahal jelas sekali bahwa ini merupakan tindak pidana pemilu yang merugikan salah satu calon,” kata Dedi.
Dedi juga menyatakan bahwa kejahatan politik yang terjadi pada malam pelaksanaan PSU di Bengkulu Selatan sangat terang benderang. Selain Ii Sumirat yang menjadi korban, pelaku dalam insiden tersebut teridentifikasi sebagai anggota tim sukses pasangan calon nomor 3, Rifai-Yevri.
Menurut Dedi, meskipun kejadian serupa pernah terjadi di daerah lain, Bawaslu seringkali gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang seharusnya dapat memberi rekomendasi untuk kepentingan penegakan hukum.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya keterampilan Bawaslu dalam memahami kompleksitas pelanggaran yang terjadi selama Pilkada. Padahal, seharusnya Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang sah, sesuai dengan UU, bisa bertindak lebih tegas.
“Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, akan menciptakan preseden buruk di masa depan. Ke depan, hal serupa dapat menjadi pola untuk merusak lawan politik demi meraih kemenangan, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan demokrasi itu sendiri,” tambah Dedi.
Kejahatan yang diduga terjadi di Bengkulu Selatan ini melibatkan sejumlah individu, termasuk anggota DPRD setempat, Siptin Gunawan, yang berasal dari partai pengusung paslon nomor 3, serta anak dari calon bupati Rifai, yaitu Andika Rifai.
Dua tindakan pidana yang diduga dilakukan oleh tim paslon 03 antara lain intimidasi dan persekusi terhadap seorang calon. Kejadian ini bermula saat mobil yang ditumpangi oleh Ii Sumirat dibuntuti, dihalangi, dan digeledah oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum, sementara mereka merekam kejadian tersebut dan melontarkan kata-kata kasar untuk mempermalukan korban seolah-olah ia adalah pelaku kejahatan.
Hampir bersamaan dengan peristiwa tersebut, tersebar narasi menyesatkan disertai gambar dan video yang mengklaim bahwa Ii Sumirat telah ditangkap polisi atas kasus hukum, yang kemudian disebarluaskan di media sosial menjelang pemungutan suara. Tindakan ini diduga kuat telah mempengaruhi hasil perolehan suara pada PSU tersebut.
Pewarta: Agusian
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT ©SPOILER 2025















































