Kejati Amankan Ratusan Dokumen dari Penggeledahan Pemkot Bengkulu dan Mega Mall

0
82
Kejati Geledah Kantor Pemkot Bengkulu. (Dok. Pedoman Bengkulu)

Kota Bengkulu, Spoiler.id – Pada Rabu, 14 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, termasuk Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dan Mega Mall Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan oleh dua tim yang berbeda, di mana satu tim menggeledah Pemkot Bengkulu, sementara tim lainnya melakukan pencarian di Mega Mall. Di Pemkot Bengkulu, penggeledahan difokuskan pada Sekretariat Pemkot, bagian hukum, dan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu.

Selama penggeledahan tersebut, Kejati Bengkulu berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, baik berupa berkas tertulis maupun data elektronik. Berkas-berkas ini kemudian diamankan oleh tim penyidik di lokasi yang berbeda yakni Sekretariat Pemkot, BPKAD Kota, dan Mega Mall.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, mengungkapkan bahwa tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) bekerja keras untuk menggali informasi terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di Mega Mall.

Asintel Kejati Bengkulu David P Duarsa, menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim penyidik dan Asisten Pengawasan, melaksanakan berbagai langkah dalam upaya memaksimalkan proses penyidikan kasus ini.

Selain melakukan penggeledahan, Kejati Bengkulu sebelumnya telah memeriksa sebanyak 30 saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pembangunan Mega Mall. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, termasuk pejabat aktif dan pensiunan, pihak swasta, hingga mantan kepala daerah. Salah satu yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi.

Namun, Kejati Bengkulu belum mengungkapkan secara rinci siapa saja pejabat atau mantan pejabat yang telah diperiksa dalam kasus ini. Meski demikian, sejumlah informasi menyebutkan bahwa salah satu mantan kepala daerah yang terlibat adalah Ahmad Kanedi.

Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan aset tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang digunakan untuk pembangunan Mega Mall, yang diduga mengakibatkan kerugian negara. Kejati Bengkulu terus menyelidiki dugaan tindak pidana ini, meskipun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, meskipun dokumen-dokumen penting telah diamankan, proses penyidikan masih berjalan, dan pihaknya belum menetapkan tersangka.

“Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa semua bukti yang ada akan mendukung penuntasan kasus ini,” kata Danang.

Kejati Bengkulu berkomitmen untuk terus mengungkap kasus ini dan memastikan adanya proses hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here