Kaur,spoiler.id – Kejaksaan Negeri Kaur, Bengkulu, menetapkan dan menahan empat pejabat dari lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kaur terkait kasus perjalanan dinas fiktif, Selasa (20/5/2025).
Keempat tersangka diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD tahun 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 11 miliar dari total dana perjalanan dinas sebesar Rp 21 miliar.
Para tersangka adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial Ar, mantan Kepala Bagian Humas Ro, mantan Kepala Bagian Umum dengan inisial Ho, serta Hl yang merupakan mantan Kasubag di Setwan Kaur. Kejaksaan mengungkap modus operandi mereka yang melibatkan pembentukan perusahaan jasa agen travel fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Pofizal, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bobby M. Ali Akbar, menyatakan keempat pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan modus perjalanan dinas fiktif.
“Para tersangka menginstruksikan pihak lain untuk mendirikan agen travel. Setelah agen tersebut berdiri, mereka bekerja sama menerbitkan faktur fiktif guna mengambil keuntungan pribadi,” jelas Kajari Pofizal dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, pihak Kejari mengamankan dana titipan sebesar Rp 2 miliar di rekening khusus dan Rp 3,3 miliar di Kas Daerah Pemda Kaur.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur melalui Kasi Pidsus Bobby M. Ali Akbar menyatakan bahwa berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perjalanan dinas fiktif anggota DPRD mencapai Rp 11 miliar dari total anggaran sebesar Rp 16 miliar untuk kegiatan tersebut di tahun anggaran 2023.
Modus perjalanan dinas fiktif ini melibatkan penggunaan nama staf dan honorer DPRD yang sebenarnya tidak melakukan perjalanan dinas. Hal ini terungkap saat proses pemeriksaan, dimana staf dan honorer yang namanya dicatut menyatakan tidak pernah melakukan kegiatan dinas tersebut.















































