
Bengkulu,spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyitaan terhadap aset Mega Mall, salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Bengkulu, pada Rabu (21/5/2025).
Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terjadi sejak berdirinya Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Suwarsono, penyitaan ini tidak akan menghambat aktivitas operasional mall.
“Aset dan bangunan Mega Mall yang luasnya mencapai 15.662 meter persegi telah kami sita dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Namun demikian, kegiatan bisnis di Mega Mall tetap dapat berlangsung seperti biasa,” terang Suwarsono.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa penyelidikan menunjukkan kerugian negara sangat signifikan. Sejak tahun 2004, manajemen Mega Mall disebut tidak menunaikan kewajibannya dalam menyetor PAD kepada pemerintah kota.
“Saat ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan pejabat Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak pengelola Mega Mall,” ujar Danang.
Ia menegaskan bahwa penyidikan ini dilaksanakan sesuai arahan Kepala Kejati Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, yang menekankan pentingnya penuntasan kasus ini guna menjamin kepastian hukum.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025














































