
Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bengkulu.
Kali ini, tersangka yang ditetapkan adalah Kurniadi Benggawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tigadi Lestari, pengelola Mega Mall.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kejaksaan Agung.
“Setelah memeriksa saksi di Kejagung, penyidik menetapkan KB sebagai tersangka dan langsung dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik yang bersangkutan,” ujar Ristianti, Selasa (27/5/2025).
Sejumlah aset milik KB disita sebagai barang bukti, termasuk dokumen penting, uang tunai, serta harta bergerak lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dalam kasus ini.
Usai penetapan status tersangka, KB langsung dibawa ke Bengkulu guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan sekaligus penahanan.
Kasus ini bukan penetapan pertama oleh Kejati. Sebelumnya, mantan Wali Kota Bengkulu berinisial AK telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/5/2025), usai menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Tindak Pidana Khusus juga telah menyita bangunan Mega Mall sejak Rabu (21/5/2025). Penyitaan itu terkait dengan pengalihan status lahan Mega Mall dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004.
SHGB tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, untuk pasar dan Mega Mall. Namun, SHGB yang dimiliki pengelola Mega Mall diduga digadaikan ke dua bank berbeda, menyebabkan utang menumpuk dan lahan milik Pemkot Bengkulu kini dalam kondisi terancam hilang.
Selain itu, PT Tigadi Lestari juga diduga tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah, yang memicu kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025













































