BPKB Elektronik Resmi Berlaku, Kini Lebih Praktis dan Canggih

0
185
BPKB Elektronik. (Spoiler.id)

Jakarta, Spoiler.id – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kini hadir dalam bentuk elektronik. Korlantas Polri resmi memberlakukan BPKB digital bagi kendaraan baru, yang saat ini sudah mulai diterapkan secara nasional.

Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB di Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, menyatakan bahwa sistem ini sudah aktif secara nasional, meskipun pelayanannya masih dimulai di tingkat polda.

“Saat ini sudah diberlakukan secara nasional, namun baru bisa dilayani di polda-polda. Untuk di tingkat polres akan menyusul,” ujar Sumardji, Jumat (30/5/2025).

Bentuk fisik dari BPKB elektronik ini menyerupai paspor elektronik, jauh lebih ringkas dibandingkan BPKB versi lama. Dilengkapi chip di bagian belakang, BPKB elektronik bisa dibaca menggunakan perangkat dengan fitur NFC. Pemilik kendaraan cukup menempelkan smartphone ke BPKB, dan informasi lengkap kendaraan akan langsung muncul lewat aplikasi eBPKB Mobile.

“Kalau dulu BPKB menggunakan kertas besar, sekarang ukurannya kecil seperti paspor. Di dalamnya ada chip yang menyimpan seluruh data kendaraan. Kalau hilang, cukup scan saja dan bisa dicetak ulang dengan mudah,” jelas Sumardji.

Penerapan BPKB elektronik ini memberikan berbagai kemudahan, termasuk mempercepat proses administrasi seperti mutasi kendaraan. Jika sebelumnya proses mutasi bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan, kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hari.

Tak hanya menyimpan data pemilik dan kendaraan, BPKB elektronik juga mencatat histori kendaraan dan sudah terintegrasi dengan sistem digital. Teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan serta keamanan dokumen kendaraan di masa mendatang.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here