Bengkulu, Spoiler.id – Empat pejabat Pemerintah Kota Bengkulu dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut berlangsung pada Rabu (28/5/2024) dan berjalan hingga malam hari. Namun, Kejati belum mempublikasikan identitas keempat pejabat yang diperiksa tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan.
“Sudah ada empat orang saksi lagi yang dimintai keterangan. Keempatnya merupakan pejabat negara atau penyelenggara negara,” ujar Danang pada Kamis (29/5/2025).
Menurut Danang, tim penyidik masih melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan terkait status hukum keempat orang tersebut.
Selain dari unsur pemerintah, Kejati Bengkulu juga berencana memeriksa sejumlah pihak swasta dalam perkara yang sama.
“Masih akan dianalisis lebih lanjut. Yang jelas, indikasi perbuatan pidana sudah ada,” imbuhnya.
Diketahui, lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, pada tahun 2004, status tersebut berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang kemudian dipisahkan menjadi dua bagian: satu untuk Mega Mall dan satu untuk pasar.
Setelah pemisahan, SHGB tersebut dijadikan jaminan pinjaman oleh pihak pengelola ke beberapa bank. Sertifikat ini terus berpindah agunan, terutama saat terjadi gagal bayar, hingga menyebabkan akumulasi utang kepada pihak ketiga.
Bahkan, sejak awal pengoperasian gedung tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Danang menambahkan, aset tersebut telah dijaminkan ke empat lembaga perbankan, termasuk satu bank milik pemerintah, meski rincian nama bank belum dapat diungkapkan ke publik.
“Masalah teknis ini belum bisa kami buka secara detail,” tutup Danang.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































