
Rejang Lebong, Spoiler.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, yang menaungi wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong, Provinsi Bengkulu, menggelar deklarasi “Zero Halinar”, yakni bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkotika.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Lapas ini diikuti seluruh jajaran pegawai sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, menekankan bahwa deklarasi ini bukan sekadar acara simbolis, melainkan bentuk komitmen nyata untuk memberantas praktik ilegal, khususnya peredaran narkoba dan penggunaan handphone di dalam lapas.
“Saya meminta seluruh petugas untuk konsisten mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan penggunaan HP secara ilegal di dalam lapas dan rutan,” tegas David.
Ia juga menyampaikan bahwa deklarasi ini mencerminkan keseriusan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, bersih, dan aman dari gangguan keamanan maupun praktik-praktik yang melanggar aturan.
David menambahkan bahwa seluruh pegawai harus menolak dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran, sebagai bagian dari integritas dan reformasi birokrasi yang tengah digalakkan di lembaga pemasyarakatan.
“Penandatanganan deklarasi ini menjadi pengingat bersama atas komitmen kita dalam menciptakan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Curup dihuni oleh lebih dari 700 warga binaan dan tahanan titipan dari kepolisian maupun kejaksaan. Para penghuni berasal dari berbagai daerah, termasuk Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong, dan sekitarnya.
Pewarta: Viona
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © INSPIRASINEWS 2025















































