Seluma, Spoiler.id – Pemerintah Kabupaten Seluma memulai penataan birokrasi dengan melantik dua pejabat eselon II dalam sebuah acara resmi yang dipimpin langsung oleh Bupati Seluma, Teddy Rahman. Pelantikan ini menandai pengisian dua posisi strategis yang penting dalam pemerintahan daerah.
Deddy Ramdhani resmi menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, menggantikan pejabat sebelumnya. Sementara itu, Munarwan Syafui ditunjuk sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menggantikan Farzian yang sebelumnya menjabat.
Bupati Teddy Rahman menegaskan, pelantikan ini merupakan langkah awal penataan ulang struktur birokrasi di lingkungan Pemkab Seluma guna meningkatkan kinerja pemerintahan.
“Penjabat Sekda memiliki tugas prioritas seperti penyelesaian utang daerah, penataan ASN, penyelesaian permasalahan P3K, serta memastikan jadwal seleksi tahap kedua yang hingga kini belum ditetapkan,” ujar Teddy.
Setelah pelantikan, Deddy Ramdhani menyampaikan rencana langkah awalnya dengan melakukan konsolidasi internal bersama para asisten dan seluruh kepala dinas. Konsolidasi ini dinilai penting untuk mempersiapkan program kerja pemerintah daerah menjelang tahun 2026.
“Saya juga akan mempelajari secara mendalam kondisi utang-piutang daerah yang selama ini menjadi kendala dalam pengelolaan keuangan,” kata Deddy.
Di sisi lain, Munarwan sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan yang baru, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Seluma. Fokus utama adalah peningkatan kesejahteraan guru serta penguatan sarana dan prasarana pendidikan.
“Saya sampaikan bahwa kami melayani pendidikan dasar mulai dari PAUD, SD, hingga SMP. Artinya, bagaimana kita memenuhi kualitas pendidikan dasar itu sendiri, mulai dari kesejahteraan guru hingga sarana dan prasarana,” ujarnya.
Jabatan Sekda yang diemban Deddy Ramdhani saat ini bersifat sementara dan akan diisi secara definitif setelah pelaksanaan uji kompetensi jabatan tinggi pratama.
Pewarta: Agusian
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT ©SPOILER 2025
















































