Bengkulu, Spoiler.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima pejabat tinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pemeriksaan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (4/6).
Kelima pejabat tersebut diduga terlibat dalam penggalangan dana untuk mendukung pemenangan Rohidin Mersyah pada Pilkada 2024 di Kota Bengkulu. Mereka antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Syafriandi, Kepala Satpol-PP Atisar Sulaiman, Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu Ari Mukti Wibowo, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Syarkawi, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Yudi Satria.
Dalam keterangannya, Syafriandi yang juga ditunjuk sebagai Koordinator Tim Pemenangan Rohidin Mersyah di Kota Bengkulu, memaparkan perhitungan biaya yang dibutuhkan untuk mengamankan suara.
“Pak Rohidin menyampaikan, jumlah DPT (daftar pemilih tetap) Kota Bengkulu sekitar 277 ribu, targetnya menang 80 persen. Dari jumlah itu kemudian dihitung dan dikalkulasikan butuh sekitar Rp6 miliar. Kami sebagai tim pemenangan harus menyiapkan 30 persen, atau sekitar Rp2,1 miliar,” jelasnya.
Syafriandi menyebut, dari 10 orang tim pemenangan di Kota Bengkulu, telah terkumpul dana sebesar Rp1,4 miliar dari target Rp2,1 miliar. Selain itu, ia juga mengaku menerima dana Rp3 miliar dari terdakwa Evriansyah alias Anca untuk keperluan hukum.
“Uang itu untuk menyewa advokat Ari Yusuf Amir jika sewaktu-waktu terjadi sengketa pada pilkada. Rp2 miliar diserahkan tunai di Jakarta, sisanya Rp1 miliar melalui transfer,” ujarnya.
Sementara itu, Ari Mukti Wibowo mengungkapkan telah menerima uang senilai Rp2 miliar dari Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, untuk dibagikan kepada pemilih dalam bentuk amplop.
“Dikasih Ferry Ernez Rp2 miliar, untuk isi amplop. Saya ambil di Bank Bengkulu, harus pecahan Rp50 ribu untuk isi amplop,” ungkap Ari di hadapan majelis hakim.
Berbeda halnya dengan Kepala Dinas Perkim, Yudi Satria, yang mengaku enggan terlibat lantaran akan segera memasuki masa pensiun.
“Saya tidak mau ikut campur, karena sudah mau pensiun, jadi menang atau kalah jabatan saya tidak berlaku lagi. Tapi akhirnya terkumpul Rp100 juta, itu saya minta para kabid dan sekretaris,” ujar Yudi.
Tak hanya dari jajaran OPD, dana dukungan untuk pemenangan Rohidin juga disebut berasal dari Forum Kepala Sekolah SMA/SMK di Kota Bengkulu, dengan total kontribusi mencapai Rp800 juta. Sumber dana ini menjadi salah satu poin yang turut dikonfirmasi dalam sidang lanjutan pekan mendatang.
Kasus ini menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi birokrasi dalam kontestasi politik daerah, yang kini menjadi perhatian serius penegak hukum.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































