Rejang Lebong, Spoiler.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Curup yang dinilai terlalu ringan dalam menangani kasus pengeroyokan pelajar hingga korban mengalami kelumpuhan permanen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai vonis terhadap salah satu terdakwa anak, DM alias Dimas, tidak mencerminkan rasa keadilan. Dalam putusan, terdakwa hanya dijatuhi pidana bersyarat berupa kerja sosial selama 60 jam di Masjid At-Taqwa, Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, dengan batasan maksimal 3 jam per hari.
Selain itu, majelis hakim hanya menetapkan biaya restitusi sebesar Rp 300 ribu, jauh dari tuntutan JPU yang menginginkan pembayaran restitusi sebesar Rp 90 juta untuk menanggung biaya pengobatan korban.
Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., menyatakan, “Vonis ini sangat berbeda jauh dari tuntutan kami dan belum mencerminkan rasa keadilan, terutama mengingat dampak berat yang dialami korban. Oleh karena itu, kami mengambil langkah banding.”
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa DM dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan terdakwa DI alias Dio dengan 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi bersama terdakwa lain dengan total lebih dari Rp 90 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Reza Ardiansyah (16), warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, menderita cedera serius akibat pengeroyokan, hingga mengalami kelumpuhan yang membuatnya tak dapat melanjutkan sekolah dan kini hanya terbaring lemah.
“Proses pengajuan banding saat ini tengah kami persiapkan,” tegas Fransisco.
Pewarta: Viona
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025















































