Kepahiang, Spoiler.id – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang untuk mengambil alih Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan teh asal Taiwan, PT Trisula Ulung Mega Surya (PT TUM), mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi Bengkulu.
Anggota DPRD Bengkulu Dapil Kepahiang, Zainal, menyatakan dukungannya karena langkah tersebut diyakini membawa dampak positif bagi masyarakat setempat.
“Dari pemaparan rencana Pemkab, saya yakin ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Zainal, Minggu (8/6/2025).
Pemkab berencana mengalihfungsikan ratusan hektare lahan milik PT TUM menjadi perkebunan kopi serta mendirikan kampung kopi yang diharapkan mampu membuka banyak lapangan kerja baru. Para eks karyawan PT TUM diprediksi bisa mendapatkan kesempatan kerja kembali tanpa khawatir kehilangan mata pencaharian.
“Ini sangat positif, karena selain menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga membuka lapangan kerja,” tambah Zainal.
Dukungan serupa datang dari anggota DPRD Bengkulu lainnya, Edwar Samsi, yang juga Ketua SPSI Kepahiang.
Ia mengkritik praktik PT TUM yang dinilai melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk PHK melalui pesan singkat yang dianggap tidak etis.
“Mereka semena-mena, ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Edwar.
Sebelumnya, Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengambilalihan HGU PT TUM yang telah habis masa berlakunya sejak 21 Mei 2021. Lahan seluas 113 hektare tersebut berada di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, yang juga kawasan wisata di Kepahiang.
Zurdi Nata menjelaskan proses perpanjangan atau pengurusan izin HGU berada di tangan Kanwil ATR/BPN Bengkulu dengan rekomendasi kepala daerah setempat sebagai syarat utama.
“Sampai kapan pun, saya tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan izin itu,” tegasnya.
Menurut Zurdi, sejak mengumumkan niat pengambilalihan PT TUM, banyak pihak mencoba melobi dan mengajaknya bertemu di Jakarta. Namun, dia menolak dan meminta agar segala komunikasi dilakukan di kantor Pemkab Kepahiang.
Bupati Zurdi juga mengungkapkan sejumlah alasan kuat di balik rencana ini. PT TUM dinilai tidak memberikan kontribusi nyata kepada daerah, baik dari sisi PAD, Corporate Social Responsibility (CSR), maupun tanggung jawab pengelolaan lingkungan. Perusahaan juga dinilai sulit diajak berkoordinasi dan kerap absen dalam komunikasi dengan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, PT TUM diduga menyalahi izin usaha dengan menjalankan pabrik pengolahan teh, padahal izinnya hanya untuk kegiatan perkebunan.
Apabila pengambilalihan ini terealisasi, lahan tersebut akan dikembangkan menjadi perkebunan kopi dengan potensi PAD sekitar Rp 30 miliar per tahun, serta dijadikan agrowisata “Kampung Kopi Kepahiang” untuk menarik minat wisatawan.
Dengan langkah ini, Pemkab Kepahiang berharap dapat meningkatkan perekonomian lokal sekaligus memberikan manfaat sosial yang luas bagi masyarakat setempat.
Pewarta: Joni/Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































