Bengkulu, Spoiler.id – Kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu terus bergulir. Terbaru, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu periode 2012–2013.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Bengkulu pada Selasa (10/6/2025) sebagai bagian dari pendalaman penyidikan terhadap aliran dana yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
”Ya, semua kepala daerah yang pernah menjabat yang berkaitan akan kami panggil dan dilakukan pemeriksaan secara bergantian,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Kejati Ristianti Andriani.
Selain memeriksa Sumardi, penyidik juga meminta keterangan dari empat saksi lain, termasuk perwakilan pihak perbankan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengalihan agunan sertifikat aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.
“Total empat orang diperiksa hari ini, termasuk dari pihak bank. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati,” tambah Danang.
Hingga kini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.
Kasus ini bermula sejak tahun 2004, ketika lahan yang menjadi lokasi Mega Mall dan PTM awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Bengkulu. Namun, status lahan kemudian berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan dipecah dua, masing-masing untuk Mega Mall dan PTM.
SHGB tersebut selanjutnya dijadikan jaminan ke perbankan. Saat terjadi tunggakan, sertifikat itu kembali diagunkan ke lembaga keuangan lain, hingga timbul utang kepada pihak ketiga. Situasi tersebut membuat aset lahan pemerintah terancam beralih kepemilikan apabila utang tidak diselesaikan oleh manajemen pengelola.
Lebih parah lagi, sejak beroperasi, pengelola Mega Mall dan PTM tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Akibatnya, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebagai langkah hukum, Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap bangunan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti. Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan, seiring dengan berkembangnya hasil penyelidikan.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































