Dua Pengurus BUMDes di Mukomuko Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Rp290 Juta

0
60
Direktur dan Sekretaris BUMDes Lubuk Sanai 3 Ditahan Jaksa. (Spoiler.id)

Mukomuko, Spoiler.id – Kejaksaan Negeri Mukomuko resmi menahan dua pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes tahun anggaran 2022–2023.

Keduanya, yakni SU selaku Direktur dan SO selaku Sekretaris BUMDes, diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp290 juta.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Mukomuko, Kamis (19/6/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari menyatakan bahwa pengelolaan dana BUMDes oleh kedua tersangka tidak disertai pertanggungjawaban yang jelas.

“Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi desa tidak pernah menghasilkan keuntungan dan bahkan tidak disetor ke kas desa untuk Pendapatan Asli Desa (PADes),” tegas Yusmanelly, didampingi Kasi Pidsus Gugi Dolansyah, SH, dan Plh Kasi Intelijen Masteriawan, SH.

Lebih lanjut, Kejari mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. SU saat ini dititipkan di sel tahanan Polres Mukomuko.

Sementara itu, SO tidak dilakukan penahanan fisik karena tengah mengandung empat bulan. Ia ditetapkan sebagai tahanan kota dengan pengawasan ketat oleh aparat penegak hukum.

“Kondisi kesehatan SO menjadi pertimbangan kami. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” imbuh Yusmanelly.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 sebagai pasal subsider.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana BUMDes seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Pewarta: Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here