Bengkulu, Spoiler.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan rekening pribadi, terutama dalam aktivitas digital yang berpotensi terkait dengan praktik judi online. Aktivitas perjudian daring tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga berdampak pada sistem keuangan yang saat ini diawasi secara ketat oleh otoritas.
Asisten Direktur OJK Provinsi Bengkulu, Delpa Susianti, menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan berbagai lembaga, seperti Satgas PASTI (Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi) dan Satgas Judi Online, dalam upaya pemberantasan praktik judi daring.
“Satgas ini menerima laporan dan menindaklanjuti rekening-rekening yang diduga terlibat judi online. Jika terbukti, maka OJK akan memerintahkan bank terkait untuk melakukan pemblokiran,” kata Delpa, dalam keterangannya di Bengkulu.
Delpa menjelaskan bahwa proses pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, temuan dari kepolisian, maupun hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK akan menelusuri aliran dana mencurigakan, yang kemudian diserahkan kepada OJK untuk ditindaklanjuti secara administratif dan hukum.
Rekening yang terbukti terafiliasi dengan aktivitas judi online akan diblokir sebagai bagian dari upaya memutus jaringan transaksi ilegal serta mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Meski nilai transaksi kecil, jika teridentifikasi digunakan untuk aktivitas judi, tetap berisiko diblokir. Bahkan ada kasus di mana satu orang memiliki dua rekening di bank yang sama dan keduanya diblokir,” jelasnya.
OJK juga mencatat bahwa fenomena pemblokiran rekening akibat aktivitas judi daring mulai meningkat di tengah masyarakat. Banyak warga yang mengaku tidak mengetahui alasan pemblokiran, namun setelah ditelusuri, ditemukan indikasi keterlibatan dalam aktivitas judi digital.
Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat menggunakan aplikasi game atau platform digital yang melibatkan transaksi keuangan. Kegiatan yang tampak sepele sekalipun, jika tidak dicermati, bisa termasuk dalam kategori judi online dan membawa konsekuensi hukum.
“Kehati-hatian dan kesadaran masyarakat sangat penting agar tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang bisa merugikan secara finansial dan hukum,” tegas Delpa.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































