Jakarta, Spoiler.id – Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin impor gula pada periode 2015–2016.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Tom dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menegaskan, meski tindakan Tom Lembong mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar, ia tidak dituntut membayar uang pengganti karena dianggap tidak menikmati hasil korupsi.
“Uang pengganti lebih tepat dibebankan kepada pihak swasta yang menerima keuntungan langsung dari tindak pidana ini,” ujar JPU dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair hukuman penjara tambahan jika tidak dibayarkan.
Jaksa menyatakan, tuntutan ini diperberat karena Tom tidak menunjukkan penyesalan dan dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tom Lembong secara terbuka menyampaikan kekecewaannya. Ia menyebut jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama empat bulan terakhir.
“Seolah-olah 20 kali sidang, puluhan saksi dan ahli yang kami hadirkan itu tak pernah terjadi. Saya merasa seperti hidup dalam dunia imajinasi. Apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” ujar Tom kepada wartawan usai sidang.
Tom juga menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa hampir identik dengan dakwaan yang disampaikan pada Maret 2025 lalu. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan berjanji akan membantahnya melalui nota pembelaan atau pleidoi.
“Penasihat hukum akan membahas aspek yuridis. Saya sendiri akan memberikan tanggapan dari perspektif saya sebagai pengambil kebijakan ekonomi,” kata dia.
Akan Ungkap Konteks Kebijakan Importasi Gula
Tom menyatakan akan memanfaatkan momen pleidoi untuk menjelaskan bahwa kebijakan impor gula dilakukan secara kolektif oleh menteri-menteri bidang ekonomi saat itu. Ia berharap publik memahami konteks kebijakan tersebut secara menyeluruh.
“Keputusan ini diambil secara kolegial, konsultatif, dan transparan oleh jajaran menteri ekonomi. Ini bukan keputusan pribadi,” jelasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa dalam waktu dekat.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































