
Bengkulu, Spoiler.id – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (8/7/2025). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI memeriksa dua pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) nonjob Ferry Ernez Parera dan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Bengkulu Yuliswani.
Menurut JPU Agus Subagya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran kedua saksi dalam tim pemenangan Rohidin Mersyah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya di Kota Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang.
“Saksi diperiksa karena sebelumnya menjalani ibadah haji. Hari ini mereka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait peran sebagai tim pemenangan di daerah,” ujar Agus kepada wartawan usai persidangan.
Agus menyebutkan, KPK tengah mendalami dugaan pengumpulan dana dari aparatur sipil negara (ASN) yang dikordinasikan oleh ajudan gubernur Evriansyah alias Anca, yang juga menjadi salah satu pihak yang terseret dalam perkara ini.
“Memang ada pengumpulan uang dari ASN yang kemudian diserahkan ke Evriansyah, lalu dialirkan ke tim pemenangan di daerah,” imbuhnya.
Dalam persidangan, Ferry Ernez Parera mengaku menyerahkan uang sebesar Rp250 juta, terdiri dari Rp150 juta berasal dari dana pribadi dan Rp100 juta hasil patungan pejabat eselon III dan IV di Pemprov Bengkulu.
Sementara itu, Yuliswani menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan Rp150 juta kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, guna mendukung pencalonan Rohidin Mersyah di Pilkada Kabupaten Kepahiang.
“Saya diminta oleh Pak Tejo untuk membantu Pilkada di Kepahiang. Target tim sebesar Rp1,3 miliar, saya menyanggupi Rp150 juta,” kata Yuliswani di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, istri terdakwa, Derta Wahyulin, dan anaknya yang dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang kali ini, tidak hadir tanpa keterangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang diduga mengetahui pola pengumpulan dana politik dari jajaran ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025














































