Nusron Wahid: Tanah Tak Dimanfaatkan 2 Tahun Akan Diambil Negara

0
86
Foto ilustrasi

Jakarta, Spoiler.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah berhak mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Lahan tersebut akan dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi bagian dari program reforma agraria nasional.

Hal itu disampaikan Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025–2030 yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7/2025).

“Kebijakan ini menyasar tanah bersertifikat yang tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi maupun pembangunan selama dua tahun. Maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan sebagai langkah awal penetapan tanah terlantar,” ujar Nusron.

Proses Penetapan Tanah Terlantar Dilakukan Bertahap

Menurut Nusron, proses penetapan tanah terlantar akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemberitahuan awal hingga surat peringatan bertingkat.

“Langkah pertama, BPN mengirim surat pemberitahuan. Jika dalam tiga bulan tidak ada aktivitas, dilanjutkan dengan peringatan pertama. Tiga bulan kemudian peringatan kedua, dan jika masih tidak dimanfaatkan, masuk ke tahap mediasi selama enam bulan,” jelasnya.

Jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada kegiatan atau klarifikasi, maka lahan tersebut ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Lahan yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar akan dapat didistribusikan kembali oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari land reform atau reforma agraria, khususnya kepada masyarakat yang tidak memiliki atau kekurangan tanah.

“Distribusi bisa dialokasikan kepada kelompok masyarakat seperti Ormas, termasuk NU, Muhammadiyah, maupun PB IKA-PMII,” imbuh Nusron.

1,4 Juta Hektare Tanah Terlantar Masuk Program Reforma Agraria

Berdasarkan data yang disampaikan, dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat dan terpetakan secara nasional, sebanyak 1,4 juta hektare telah berstatus sebagai tanah terlantar dan menjadi target distribusi reforma agraria.

Kebijakan ini berlaku untuk semua bentuk hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai.

“Kalau punya HGU atau HGB, dua tahun tidak dimanfaatkan, bisa ditetapkan sebagai tanah telantar,” tegas Nusron Wahid.

Langkah ini disebut sebagai bentuk pengawasan aktif negara atas pengelolaan aset tanah nasional dan upaya pemerataan kepemilikan lahan demi kesejahteraan rakyat.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here