
Bengkulu, CoverPublik.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menyita sejumlah aset milik PT Ratu Samban Mining dalam lanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi tambang batu bara dan perambahan hutan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan, penyitaan dilakukan langsung di lokasi tambang, Sabtu (26/7), sebagai bagian dari upaya penelusuran aset dan pemantapan nilai kerugian negara.
“Untuk aset yang disita terdiri atas 10 unit lighting tower, tiga unit main water foam, satu unit fuel truck, empat unit genset, dan satu unit compressor,” ujar Danang saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Minggu (27/7/2025).
Selain penyitaan fisik, tim penyidik juga mendatangkan ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, Muhammad Ansar, untuk melakukan verifikasi lapangan dan memperkuat perhitungan kerugian negara.
“Ahli ini sebelumnya juga memberikan keterangan dalam kasus PT Timah di Kejaksaan Agung. Setelah melakukan pengecekan lokasi, ia akan membuat analisa dan kesimpulan yang akan digunakan dalam persidangan,” tambah Danang.
Tim kejaksaan bersama ahli meninjau dua lokasi tambang PT Ratu Samban Mining, masing-masing di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, dan Desa Taba Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Pemeriksaan dilakukan guna memverifikasi luas dan dampak kegiatan eksplorasi terhadap kawasan hutan lindung.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka lainnya, antara lain milik Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana, yaitu Bebby Hussy dan Saskya Hussy. Aset yang disita meliputi enam unit kendaraan mewah seperti Mercedes-Benz, Alphard, Lexus, Mini Cooper, tiga unit rumah mewah, uang tunai, perhiasan emas, logam mulia, dan barang berharga lainnya.
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:
-
Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
-
Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana)
-
Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya)
-
Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)
-
Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya)
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik eksplorasi dan produksi batu bara ilegal yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan serta kerugian besar bagi keuangan negara.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































