Ditlantas Polda Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Bahaya Truk ODOL di Rejang Lebong

0
76
Polres Rejang Lebong Sosialisasikan Pembatasan Jam Operasional Truk Batu Bara dan ODOL di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (24/7). (Foto: Istimewa)

Rejang Lebong, Spoiler.id – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu dan sejumlah instansi terkait menggelar sosialisasi pembatasan jam operasional angkutan batu bara serta kendaraan bermuatan lebih (Over Dimensi Over Load/ODOL), guna menekan angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, Kamis (24/7/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong ini dihadiri Dir Lantas Polda Bengkulu KBP Deddy Nata, S.I.K., Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Bengkulu Dinda, Kadishub Provinsi Bengkulu Hendri Kurniawan, S.E., M.M., Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina, serta jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat.

Dir Lantas Polda Bengkulu, KBP Deddy Nata, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengusaha dan pengemudi angkutan barang terkait pembatasan jam operasional dan larangan ODOL sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Permenhub Nomor 60 Tahun 2019.

“Modifikasi kendaraan tanpa izin dan muatan berlebih bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan keselamatan publik. Ada sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda Rp24 juta, selain sanksi administratif lainnya,” tegas Deddy Nata.

Sementara itu, Kadishub Provinsi Bengkulu, Hendri Kurniawan, mengingatkan bahwa truk ODOL kerap menyebabkan kerusakan jalan, kemacetan, dan risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi.

“Jalan kita tidak dirancang untuk menahan beban ODOL terus-menerus. Kita akan ambil langkah tegas, termasuk tilang, penurunan muatan di jembatan timbang, sampai pencabutan izin operasi,” katanya.

Kepala Jasa Raharja Bengkulu, Fitri Agustina, menambahkan pentingnya keselamatan dan legalitas kendaraan sebagai prasyarat mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan.

Dari sisi daerah, Kadishub Rejang Lebong HR. Suryadi menyampaikan bahwa banyak truk batu bara dari Sumatera Selatan dan Jambi melintasi wilayah Rejang Lebong melebihi kapasitas dan kerap menimbulkan kemacetan.

“Truk bermuatan lebih yang masuk wilayah kami sering timbulkan konflik dengan pengguna jalan lain, apalagi di jam padat,” ujarnya.

Hasil dari sosialisasi ini menyepakati bahwa pembatasan jam operasional truk batu bara tetap diterapkan pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Namun, ada usulan revisi jam mulai operasi menjadi pukul 21.00 WIB agar tidak mengganggu jam pulang kerja masyarakat.

Polres Rejang Lebong bersama Ditlantas Polda Bengkulu menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah menuju Zero ODOL 2025, sekaligus mengajak seluruh pengusaha dan sopir angkutan mematuhi regulasi yang ada demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Provinsi Bengkulu.

Pewarta: Viona
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here