PT DDP Akan Digugat Rakyat, Bupati Huda Pecat Kadis LH Mukomuko

0
76
Ilustrasi (Foto desain: ChatGPT/Spoiler.id)

Spoiler.id – Uji laboratorium air Sungai Air Pisang, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, akhirnya membuktikan apa yang sejak lama dikeluhkan warga: air sungai itu terkontaminasi limbah sawit.

Hasil uji laboratorium yang diterbitkan UPTD Laboratorium Lingkungan Provinsi Bengkulu bernomor 660/243.A/VII, tertanggal 1 Agustus 2025, menyatakan enam parameter air sungai itu sebagian besar melampaui ambang batas baku mutu.

PH air memang masih di batas aman, 7,49 dari baku mutu 6-9. Tapi BOD yang seharusnya maksimal 3 justru melonjak ke angka 6. COD meroket ke 71, padahal baku mutunya 25. Minyak dan lemak? Baku mutu hanya 1.000, hasilnya 1.400. N Total pun naik ke 39, jauh di atas ambang 15.

Artinya satu: Sungai Air Pisang benar-benar tercemar.

Riko Putra, warga Desa Tanjung Harapan, tak tinggal diam. Bersama tim hukumnya, ia berencana menempuh dua jalur: gugatan perdata di Pengadilan Negeri, dan laporan pidana di Polda Bengkulu.

“Saya sudah janji waktu pengambilan sampel, kalau hasil lab membuktikan pencemaran, kami gugat PT DDP. Ini bukan cuma soal limbah, ini soal martabat warga tiga desa: Tanjung Harapan, Pasar Ipuh, Tanjung Medan. Pemerintah daerah tak berdaya, maka warga harus bersuara,” kata Riko, Jumat, 1 Agustus 2025.

Yang lebih membuat publik geram, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko terlihat abai. Sudah sepantasnya Kepala DLH Mukomuko dicopot Bupati Choirul Huda, karena terkesan membiarkan PT DDP beroperasi seolah kebal hukum. Di balik diamnya DLH, publik mencium dugaan ada kepentingan tertentu hingga keluhan masyarakat diabaikan.

Padahal jelas, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi tegas bagi pencemaran, dengan pidana penjara dan denda. Kepala DLH sebagai ASN juga melanggar UU ASN karena lalai, membiarkan kepentingan publik dikorbankan.

Air sungai berubah hitam, berbau busuk, ikan mati bergelimpangan, warga gatal-gatal bila bersentuhan. Sungai yang jadi nadi hidup: mandi, mencuci, mengairi sawah dan kebun kini berubah jadi racun.

Masyarakat menunggu: beranikah Bupati Choirul Huda menindak Kadis DLH? Beranikah penegak hukum menjerat PT DDP dengan pidana lingkungan hidup?

Atau Sungai Air Pisang akan dibiarkan mati pelan-pelan, menjadi bukti bisu betapa hukum tunduk di bawah meja?

Opini Publik: Vox Populi Vox Dei

Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here