Spoiler.id- Pemeriksaan mantan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, akhir Juli 2025, menyalakan alarm publik: benarkah hukum berlaku sama bagi semua orang atau hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?
Mega Mall Bengkulu adalah contoh klasik. Mall yang berdiri di jantung Kota Bengkulu ini pernah diimajinasikan jadi simbol modernisasi kota dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) andalan.
Namun sejak awal perjanjian Build Operate Transfer (BOT) ditandatangani, Zaman (Alm) Walikota Chalik Effendi, Kemudian dilanjutkan Walikota Ahmad Kanedi dan diteruskan Walikota Helmi Hasan potensi kebocoran sudah tertanam.
Di atas kertas, kerja sama ini menjanjikan setoran miliaran per tahun ke kas daerah. Di lapangan, realisasi setoran mandek. Mall tak pernah mencapai Break Even Point (BEP). Pengelola berganti, tapi perjanjian pokok tetap jalan tanpa addendum, tanpa renegosiasi, tanpa kejelasan siapa untung siapa rugi.
Tanggung Jawab Kepala Daerah
Dalam skema hukum, tanggung jawab tertinggi mengamankan aset daerah berada di tangan kepala daerah. Di sinilah nama Helmi Hasan tak bisa dihapus dari catatan publik. Dua periode menjabat Walikota Bengkulu (2013–2023), ia memiliki semua kewenangan yang diatur:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal-pasalnya jelas: kepala daerah wajib menjaga agar aset produktif, transparan, akuntabel. Kalau ada perjanjian merugikan, maka harus dievaluasi atau diputus. Addendum adalah instrumen sah. Yang terjadi di Bengkulu? Kontrak dibiarkan beku. Mall dibiarkan sepi. PAD bocor perlahan.
Tersangka Sudah Jatuh Satu per Satu
Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencatat kerugian negara ratusan miliar. Untuk itu, beberapa nama sudah digiring ke meja hijau:
- Ahmad Kanedi — mantan Walikota Bengkulu (2007–2012), diduga penerus mantan Walikota Chalik Effendi (Alm) yang meneken awal BOT Mega Mall.
- Kurniadi Benggawan, Heriadi Benggawan, Satriadi Benggawan — trio pengelola PT Tigadi Lestari, pengendali proyek Mega Mall.
- Wahyu Laksono & Budi Laksono — petinggi PT Dwisaha Selaras Abadi.
- Chandra D. Putra — mantan pejabat BPN, terlibat pengalihan lahan.
Puluhan aset mereka disita: ruko, tanah, rumah di Jakarta, Bali, Kalimantan. Nilai kerugian ditaksir Rp200–250 miliar.
Tiba di Kejanggalan: Helmi Hasan ‘Hanya’ Saksi
Helmi Hasan ikut dipanggil — bukan sebagai tersangka, tapi saksi kunci. Publik wajar menduga ia akan diperiksa di Bengkulu, wilayah hukum Kejati Bengkulu. Namun faktanya, pemeriksaan dipindahkan ke Gedung Bundar Kejagung di Jakarta, dengan dalih ‘efisiensi’.
Apa yang publik tangkap? Pemeriksaan jauh dari rumah rakyat Bengkulu berarti:
Minim sorotan media lokal.
Minim protes LSM dan mahasiswa.
Minim pengawasan elemen sipil di Bengkulu.
Di sini, publik mulai merangkai curiga: benarkah Kejati Bengkulu serius mendalami jalur tanggung jawab kebijakan? Atau hanya ‘menyelamatkan’ nama besar agar berhenti di pinggir?
Aset Rakyat Bukan ATM Elite
Logika publik sederhana. Mega Mall adalah ladang uang. Kebocoran PAD berarti kebocoran uang rakyat. Kalau setoran mall macet bertahun-tahun, siapa yang bertanggung jawab?
Pengelola swasta? Sudah ditangkap.
Operator teknis? Sudah ditangkap.
Pejabat masa lalu? Sudah jadi tersangka.
Kenapa Helmi Hasan tidak?
Padahal Pasal 3 UU Tipikor berbunyi tegas: setiap orang yang karena jabatan menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian negara dapat dipidana. Membiarkan perjanjian mandek, membiarkan mall gagal BEP, dan tidak menuntut renegosiasi adalah kelalaian nyata yang bisa dihitung kerugiannya.
Preseden Hukum Berbahaya
Publik takut, Mega Mall jadi preseden buruk. Pesannya sederhana tapi mematikan:
“Silakan rugikan PAD lewat kebijakan. Kalau kebetulan punya kuasa besar, cukup bilang ‘itu bukan salah saya’, maka amanlah kalian.” Anonymus
Celaka bagi republik kalau hukum hanya menjerat kuli proyek, membebaskan pembuat kebijakan.
Panggilan untuk Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Agung RI mesti menjawab kecurigaan publik dengan data, bukan retorika. Pemeriksaan Helmi Hasan harus steril, akuntabel, dan terbuka. Kalau memang terbukti ada unsur kelalaian kebijakan dengan dampak kerugian negara, status saksi tak bisa jadi tameng.
Mega Mall Bengkulu bukan sekadar mall mati. Ia adalah monumen tentang bagaimana tata kelola buruk dan kompromi elit bisa menggerogoti uang rakyat secara perlahan. Dan bagaimana hukum diuji: benar untuk keadilan, atau sekadar panggung drama?
Opini Publik: Vox Populi Vox Dei
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































