LMKN Tegaskan Rekaman Suara Alam dan Kicau Burung Juga Kena Royalti

0
42
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun. (Foto Dok. VOI)

Jakarta, Spoiler.id – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa pelaku usaha kuliner yang mengganti musik dengan rekaman suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air tetap wajib membayar royalti, karena rekaman suara apa pun memiliki hak terkait yang dilindungi undang-undang.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma, Senin (4/8/2025).

Dharma menyoroti narasi keliru yang berkembang di kalangan pelaku usaha, seolah-olah memutar suara alam menjadi solusi untuk menghindari kewajiban royalti. “Harus bayar dong, itu ada hak pencipta. Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” tegasnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa royalti hanya berlaku untuk musik karya musisi Indonesia. Dharma menjelaskan, LMKN telah bekerja sama dengan organisasi hak cipta internasional, sehingga penggunaan lagu luar negeri juga wajib membayar royalti. “Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional,” jelasnya.

Kasus restoran Mie Gacoan di Bali menjadi contoh nyata. Restoran ini dilaporkan oleh LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) karena memutar musik tanpa membayar royalti sejak 2022. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta.

Dharma menegaskan, tarif royalti musik sudah diatur dalam SK Menkumham RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yakni:

  • Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta,
  • Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti hak terkait.

Tarif tersebut berlaku untuk seluruh penggunaan musik di area usaha, baik melalui speaker internal, pertunjukan live music, maupun rekaman digital.

Ia menekankan bahwa tujuan penarikan royalti bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk penghargaan atas karya para pencipta lagu dan produser musik.

“Jangan cari celah untuk menghindar. Patuhilah hukum dan regulasi yang berlaku demi keadilan bagi semua pihak,” tutup Dharma.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here