Jakarta, Spoiler.id — Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Melalui peraturan tersebut, pemerintah menetapkan besaran tunjangan hingga Rp30.012.000 per bulan bagi tenaga medis yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas. Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya.
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan keberpihakan negara terhadap para dokter yang berada di garis depan pelayanan kesehatan,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (6/8/2025).
Budi menjelaskan, tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta kesejahteraan dokter spesialis yang bertugas di wilayah sulit. Ia menekankan pentingnya keberadaan tenaga medis yang andal untuk menjamin kualitas layanan kesehatan di seluruh pelosok negeri.
“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” tegas Budi.
Pada tahap awal, tunjangan akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah DTPK.
Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan akan menentukan daerah penerima tunjangan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan mempertimbangkan akses terbatas, kekurangan tenaga medis, dan wilayah yang membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Selain insentif finansial, para tenaga medis di daerah tertinggal juga akan mendapatkan akses pelatihan berjenjang dan pembinaan karier guna menunjang peningkatan kompetensi serta profesionalisme selama masa pengabdian.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































