Menteri ATR/BPN: Semua Tanah Milik Negara, Masyarakat Hanya Pengelola

0
108
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto Dok. ANTARA)

Jakarta, Spoiler.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara. Masyarakat hanya memiliki hak menguasai dan mengelola tanah sesuai peraturan yang berlaku, bukan kepemilikan mutlak.

“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara, orang hanya menguasai,” ujar Nusron Wahid, Minggu (10/8/2025).

Menurut Nusron, kepemilikan sah baru diakui apabila telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). “Negara memberikan hak kepemilikan. Jadi tidak ada istilah memiliki tanah jika belum ada SHM,” jelasnya.

Menteri Nusron juga membantah anggapan tanah yang diwariskan secara turun-temurun otomatis menjadi milik mutlak. “Kalau tanah itu warisan leluhur, saya tanya, apakah leluhur bisa membuat tanah? Tidak bisa,” katanya.

Pemerintah saat ini tengah memantau sekitar 100 ribu hektare tanah yang diduga terlantar. Namun, proses penetapan tanah terlantar dilakukan secara ketat dan tidak sembarangan.

Prosesnya memerlukan waktu hampir dua tahun atau sekitar 587 hari, dimulai dengan pemberian surat peringatan pertama selama 180 hari. Jika tidak ada tanggapan, peringatan kedua dikirim dengan masa berlaku 90 hari, diikuti evaluasi dua minggu.

Jika kondisi masih tidak berubah, surat peringatan ketiga dikirim selama 45 hari dan kembali dievaluasi selama dua minggu. Tahapan terakhir adalah surat peringatan keempat selama 30 hari sebelum dilakukan rapat penetapan tanah terlantar.

Melalui prosedur ini, pemerintah memastikan penggunaan optimal setiap jengkal tanah di Indonesia, menghindari tanah menjadi simbol kepemilikan tanpa pemanfaatan nyata.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here