
Kepahiang, Spoiler.id – Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP, menegaskan bahwa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Trisula Ulung Megasurya (TUMS) di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, kini berstatus sebagai tanah negara dan tidak lagi dikelola pihak swasta.
Hal itu ditegaskannya saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si, Ketua DPRD Gregory Dayefiandro, Dandim 0409 Rejang Lebong, Kepala BPN Kepahiang, perwakilan Brimob, serta sejumlah pejabat OPD pada Selasa (19/8).
“Lahan ini sudah jelas, HGU-nya berakhir tahun 2021 dan tidak diperpanjang. Maka secara hukum, tanah ini kembali menjadi milik negara. Kami tegaskan, tanah ini akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” kata Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata dengan nada tegas.
Ia menambahkan, peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian ATR/BPN. Pemkab Kepahiang saat ini mengusulkan pemanfaatan strategis atas lahan seluas 116 hektare tersebut.
“Ini kesempatan besar bagi daerah. Lahan ini akan digunakan untuk fasilitas umum seperti pembangunan Batalyon TNI, Kompi Brimob, Lembaga Pemasyarakatan, kantor pemerintahan, kebun percontohan, hingga agrowisata. Semuanya untuk rakyat, bukan lagi untuk kepentingan asing,” ujarnya.
Bupati memastikan Pemkab Kepahiang tengah melakukan proses pemetaan peruntukan lahan secara detail dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN.
“Kami pastikan lahan ini segera dimanfaatkan dan dikelola untuk fasilitas umum guna mendorong pembangunan daerah,” tegasnya.
Dari pantauan di lapangan, pasca ditolaknya rekomendasi perpanjangan izin HGU oleh Pemkab Kepahiang, seluruh aktivitas produksi di kawasan PT. TUMS telah dihentikan. Sejumlah teknisi terlihat membongkar dan mengangkut peralatan pabrik.
Pewarta: Yulisman
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































