Pemerintah Wacanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bertahap pada 2026

0
39
BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai 2026. Rencana tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

“Bila wacana ini jadi diterapkan, jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal,” ujar Nurhadi dalam keterangan pers, Rabu (20/8).

Nurhadi menegaskan bahwa kenaikan iuran tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok miskin dan rentan.

“Kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas. Karena itu, kebijakan pembiayaan tidak boleh sampai menutup akses masyarakat terhadap JKN,” ujarnya.

Politikus Partai NasDem itu juga mendorong agar pemerintah memperkuat subsidi bagi kelompok rentan bila kebijakan kenaikan iuran jadi diterapkan. “Jika beban iuran dinaikkan, subsidi masyarakat miskin harus diperkuat, bukan dipangkas. Prinsip keadilan fiskal menuntut keberpihakan negara kepada yang lemah,” katanya.

Lebih lanjut, Nurhadi berharap kenaikan iuran dapat sejalan dengan peningkatan mutu pelayanan dan fasilitas kesehatan. “Pemerintah harus memastikan kenaikan iuran berbanding lurus dengan peningkatan layanan. Jangan sampai rakyat membayar lebih mahal untuk layanan yang justru semakin rumit,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa hingga saat ini iuran JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. “Besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku,” ujar Rizzky.

Ia menjelaskan, iuran JKN saat ini ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, serta Rp42.000 untuk kelas III dengan subsidi Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.

Rizzky memastikan pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah terkait rencana kenaikan iuran. “Kami mendukung upaya pemerintah agar Program JKN tetap berkelanjutan dan mampu melayani hampir seluruh penduduk Indonesia. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara,” kata dia.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here