Jakarta, Spoiler.id – Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, mengusulkan agar pemerintah membuat aturan tegas terkait penggunaan media sosial, yakni satu orang hanya boleh memiliki satu akun dan satu nomor ponsel.
Menurut Bambang, keterbukaan media sosial yang nyaris tanpa batas saat ini membuat sulit menyaring mana informasi benar dan mana yang menyesatkan. Kondisi itu, kata dia, berpotensi menimbulkan isu liar yang merugikan individu maupun lembaga.
“Jadi kita paham bahwa media sosial benar-benar sangat terbuka dan susah dikendalikan. Isu apa pun bisa beredar di sana. Kadang kita juga harus cermat dalam menanggapi isu media sosial itu,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9).
Ia mencontohkan, isu mengenai Rahayu Saraswati atau Sara Djojohadikusumo—keponakan Presiden Prabowo Subianto—yang disebut mundur dari DPR untuk menjadi menteri. Isu tersebut, menurutnya, menjadi bukti betapa liar dan cepatnya arus informasi di media sosial.
Bambang menambahkan, pihaknya terinspirasi dari praktik di Swiss yang disebutnya membatasi warga hanya memiliki satu nomor telepon dan satu akun media sosial. “Ke depan perlu single account. Setiap warga negara hanya boleh punya satu akun. Kami belajar dari Swiss, misalnya satu warga hanya punya satu nomor telepon, hanya satu akun medsos,” jelasnya.
Kendati demikian, hingga kini belum ada bukti aturan resmi di Swiss sebagaimana dimaksud Bambang. Namun, ia menegaskan usulan tersebut dimaksudkan untuk mendorong tanggung jawab pengguna media sosial dan menekan akun-akun anonim atau buzzer yang kerap menyebarkan informasi menyesatkan.
“Era media sosial ini sangat sedikit brutal. Isu yang belum tentu benar bisa digoreng sedemikian rupa hingga memengaruhi kelompok rasional. Maka kami berpikir bahwa ke depan, mudah-mudahan ini bukan membatasi demokrasi, tapi untuk memperjelas agar kebebasan bermedsos tidak dipakai sebagai sarana framing negatif terhadap individu atau lembaga,” ujar Bambang.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































