Berkas Korupsi Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

0
85
Penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu melimpahkan berkas dan tersangka Ahmad Kanedi ke JPU Kejari Bengkulu, Rabu (18/9/2025). (Foto: Istimewa)

Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi atau yang akrab disapa Bang Ken, telah lengkap (P21).

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan penyidik tindak pidana khusus telah melimpahkan tersangka Ahmad Kanedi beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.

“Benar, kita sudah lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Rabu (18/9/2025) kemarin,” ujar Danang di Bengkulu, Kamis (19/9).

Dalam pelimpahan tersebut, Kejati menyerahkan 70 boks dokumen sebagai barang bukti. Usai pelimpahan, tersangka kembali ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Bang Ken sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall (MM) dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Hasil audit Kantor Akuntan Publik menyebutkan kerugian negara mencapai Rp194,6 miliar.

Dalam perkara ini, Ahmad Kanedi disebut memberikan rekomendasi yang memungkinkan peminjaman terjadi, namun dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan dan pengembangan Mega Mall serta PTM.

Selain Ahmad Kanedi, enam tersangka lainnya juga terjerat dalam kasus yang sama. Mereka yakni mantan pejabat BPN Kota Bengkulu Chandra D. Putra, tiga bersaudara dari PT Tigadi Lestari yaitu Kurniadi Benggawan (Dirut), Heriadi Benggawan (Direktur), dan Satriadi Benggawan (Komisaris), serta dua tersangka dari PT Dwisaha Selaras Abadi yakni Wahyu Laksono (Dirut) dan Budi Santoso (Komisaris).

Dari tujuh tersangka itu, tiga di antaranya turut dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun hingga kini, enam tersangka lain masih menunggu kelengkapan berkas perkara.

“Untuk tersangka lainnya segera disusulkan. Saat ini tim penyidik masih melengkapi syarat formil maupun materiil,” tambah Danang.

Ia juga menegaskan, persidangan akan menghadirkan banyak saksi dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan diseret apabila terbukti terlibat dalam kasus ini.

“Nanti apabila ada fakta baru di persidangan, maka akan kami kembangkan,” tuturnya.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here