Perjadin DPRD Kepahiang: Antara Administrasi dan Hukum

0
96

Spoiler.id – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) anggota DPRD Kepahiang kini menjadi sorotan publik. Penetapan beberapa mantan anggota DPRD sebagai tersangka menuai kritik, karena banyak yang menilai substansi persoalan ini lebih bersifat administratif, bukan pidana.

Dr. Bima Santosa, M.A., pengamat kebijakan publik, menegaskan, “Kasus ini adalah persoalan tata kelola internal DPRD. Memaksakan ke ranah pidana hanya akan menakut-nakuti anggota dewan. Bila ini menjadi praktik, keputusan lembaga penting akan tertunda, dan kinerja DPRD bisa terganggu.” Ia merujuk pada prinsip good governance dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan penyelesaian persoalan internal lembaga legislatif secara prosedural sebelum pidana.

Rustam Efendi, S.H., penasihat hukum terdakwa, menambahkan, “Dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil dan materiil. Pasal 143 dan 144 KUHAP menegaskan bahwa dakwaan harus jelas dan lengkap. Dakwaan kabur memberi dasar bagi majelis hakim untuk menyatakan batal demi hukum.”

Dr. Anisa Putri, M.H., pengamat hukum pidana, menekankan, “Tidak setiap kesalahan administratif di DPRD dapat dijerat pidana. Memaksakan kasus administratif menjadi pidana bukan penegakan hukum, tetapi bentuk penindasan terhadap anggota legislatif. Prinsip keadilan, sebagaimana Pasal 5 KUHAP, harus selalu dijunjung.”

Dari perspektif keuangan publik, Hendra Wijaya, S.E., M.M., analis keuangan daerah, menyatakan, “Dana perjalanan dinas anggota DPRD yang dipersoalkan telah sepenuhnya sesuai mekanisme internal DPRD dan APBD. Tidak ada keuntungan pribadi. Mengklaim ini korupsi adalah salah kaprah, khususnya menurut Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya keuntungan pribadi atau kerugian negara yang nyata.”

Prof. Raden Arya, pakar administrasi negara, menambahkan, “Menghadapkan anggota DPRD pada ancaman pidana atas kesalahan administratif akan membuat mereka ragu dalam mengambil keputusan. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi soal tata kelola legislatif yang sehat dan efisien.”

Siti Rahmawati, praktisi hukum dan auditor independen, menegaskan, “Audit internal DPRD menunjukkan prosedur perjalanan dinas sudah sesuai mekanisme internal. Tidak ada indikasi penyelewengan yang menguntungkan pribadi. Hukum harus dijalankan secara proporsional, sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan Pasal 5 KUHAP, bukan untuk menakut-nakuti anggota DPRD.”

Rustam Efendi menutup tegas, “Para terdakwa menjalankan keputusan lembaga, bukan melakukan penggelapan. Ini kesalahan administratif yang bisa diperbaiki tanpa menyeret mereka ke pengadilan pidana. Hukum yang adil bukan soal memenjarakan orang atas formalitas, tapi menjaga nurani hukum dan logika sehat.”

Kasus ini menjadi pengingat keras: penegakan hukum harus berbasis fakta dan logika, menempatkan administratif dan pidana pada porsinya, serta menegakkan prinsip keadilan. Bila hukum dipaksa menjadi alat intimidasi, kinerja DPRD yang seharusnya berani mengambil keputusan justru akan terhambat, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan terkikis.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here