Rejang Lebong, Spoiler.id – Sebanyak 45 orang tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang bertugas di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi dirumahkan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan pegawai honorer di instansi pemerintahan.
Kepala Dinas Satpol PP Rejang Lebong, Anton Sefrizal, di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan bahwa 45 personel yang dirumahkan tersebut terdiri atas tenaga yang telah bekerja lebih dari lima tahun dan sebagian besar sekitar dua tahun.
“Personel Satpol PP yang dirumahkan ini berjumlah 45 orang. Mereka dirumahkan karena tidak terdaftar dalam database BKN,” ujarnya.
Anton menjelaskan, para tenaga yang dirumahkan itu sebelumnya tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II, PPPK paruh waktu, maupun seleksi CPNS. Dengan demikian, status mereka tidak lagi sebagai TKS Satpol PP Rejang Lebong.
Menurut Anton, laporan mengenai pemberhentian puluhan tenaga ini telah disampaikan kepada Bupati Rejang Lebong untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait nasib 45 orang tersebut.
“Arahan dari Bupati Rejang Lebong adalah agar aturan hukum tetap dipatuhi. Pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik supaya para petugas Satpol PP yang dirumahkan ini bisa kembali mengabdi dan memiliki kesempatan bekerja lagi,” kata dia.
Dengan dirumahkannya 45 TKS Satpol PP sejak awal Oktober 2025, jumlah personel Satpol PP Rejang Lebong kini tidak mencapai 100 orang. Saat ini, personel yang tersisa adalah mereka yang lolos seleksi PPPK tahap I dan II serta aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Anton menambahkan, berkurangnya jumlah personel akan berdampak pada efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satpol PP, terutama dalam penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum di wilayah setempat.
“Pengurangan tenaga tentu akan berpengaruh pada kegiatan penertiban pasar dan kegiatan lapangan lainnya,” ujarnya menambahkan.
















































